Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Apakah Anda Seorang :

1. Gubernur, Walikota se-Indonesia
2. Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
3. Sekretariat DPRD (Prov/Kab/Kota)
4. Cq. Kabag-Kasubbag , Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK
5. Bendahara dan SKPD terkait

Berikut ini adalah Fakta Mengenai Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah :

Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Dengan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit,” jelasnya.Pencatatan transaksi secara non tunai juga akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugasnya.

Dalam berbagai kesempatan, BI selalu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mulai menginisiasi program elektronifikasi dalam berbagai proses bisnis, terutama transaksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satu terobosan dari dukungan tersebut ialah peluncuran kebijakan penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) secara non tunai yang telah diimplementasikan sejak Juni 2017, serta pemberlakuan kewajiban pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol sejak Oktober 2017

Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?

1. Mempelajari dan memahami jenis transaksi non tunai
2. Memahami tahapan pelaksanaan transaksi non tunai
3. Mengetahui tata cara pencatatan transaksi non tunai dan pelaporannya

Berita Baiknya Adalah :

Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Melalui implementasi sistem non tunai tersebut, masyarakat, termasuk rekanan pemerintah, yang sebelumnya tidak memiliki rekening di bank atau belum menggunakan jasa bank, harus membuka diri terhadap layanan jasa perbankan karena baik transaksi penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara non tunai. Banyak penelitian yang menunjukkan adanya kaitan erat antara tingkat inklusi keuangan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Artinya, semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, distribusi pendapatan masyarakat juga akan semakin merata. Melalui implementasi sistem non tunai tersebut.

Kami menyediakan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah. Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation

Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Instruktur yang mengajar Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?

1. Kebijakan transaksi non tunai
2. Pertanggungjawaban transaksi non tunai
3. Penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara dalam pelaksanaan transaksi
4. Laporan keuangan transaksi non tunai

Metode Pelatihan

Presentasi

Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi

Diskusi

Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas​

Studi Kasus

Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman

Praktek

Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri

Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan

Sertifikat

Lunch

Coffee Break

USB Flasdisk

Modul

Souvenir

Transport

Jogja Dinner

Training Kit

Affrodable Investment

Lokasi Pelatihan

Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan

JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023

Januari

18-19 / 26-27

Februari

15-16 / 23-24​

Maret

8-9 / 23-24

April

18-19 / 20-21

Mei

19-20 / 24-25

Juni

15-16 / 22-23

Juli

18-19 / 26-27

Agustus

11-12 / 24-25

September

14-15 / 21-22

Oktober

12-13 / 26-27

November

16-17 / 26-27

Desember

7-8 / 22-23