DESKRIPSI
Dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini, kita tidak dapat menghindari adanya Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing merupakan faktor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing (Multi National Company/MNC). Banyak sekali kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam kepengurusannya. Seringkali terjadi kesalahpahaman dalam waktu mengurusi Tenaga Kerja Asing tersebut. Memahami prosedur pembuatan dan proses dari pengurusan dokumen pekerja asing (expatriate) sangatlah penting dan cukup detil. Sebagai professional officer, kita harus memahami seluk beluknya sehingga tidak terjadi salah paham dan pemalsuan informasi yang diberikan pihak ketiga (agent dan imigrasi). Training ini diberikan secara bertahap dari semua proses-proses yang harus dilakukan dan dipersiapkan hingga ke proses emergensi dan pelanggaran-pelanggaran yang harus dihadapi perusahaan jika ada kesalahpahaman dalam mempekerjakan pekerja asing di sebuah perusahaan.
- Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA): (Pakar Ketenagakerjaan/TKA)
- Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
- Persyaratan mempekerjakan TKA.
- Tata cara permohonan pengesahan, perpanjangan dan perubahan RPTKA
- RPTKA untuk pekerjaan darurat dan kawasan ekonomi khusus.
- Persyaratan memperoleh ijin mempekerjakan TKA.
- Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing: (Dit. Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, DitjenImigrasi)
- Latar belakang, dasar hukum dan peran Ditjen Imigrasi.
- Ijin keimigrasian.
- Prosedur memperoleh visa bagi TKA.
- Prosedur alih status Ijin Kunjungan ke Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Ijin tinggal khusus bagi tenaga kerja WNA.
- Pengawasan dan tindakan keimigrasian.
- Pemberian ijin keimigrasian dalam rangka kerjasama teknik.
- Kebijakan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): (Dit. PNBP, DitjenAnggaran).
- Latar belakang dan dasar hukum.
- Pengertian PNBP.
- Penerimaan dan penggunaan PNBP
- Prosedur penerimaan PNBP dan penggunaan TKA.
Setelah mengikuti Training ini, Peserta diharapkan dapat :
- Memberikan pemahaman yang konseptual dan aplikatif kepada para praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing sehingga mampu menyusun RPTKA sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Mengerti dan mampu menangani semua formalitas Tenaga Kerja Aing yang dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dalam hubungannya dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian nakertrans, Polri dan lain-lain.
Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing.