DESKRIPSI
Pemantuan lingkungan khususnya kualitas udara menjadi konsekuensi bagi Perusahaan dan Kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara yang meliputi emisi dan ambient diperlukan untuk memenuhi peraturan dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:
- Data pemenuhan baku mutu
- Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
- Pengendalian proses
- Pembuktian dalam proses hukum
- Penelitian, dll
Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995, 4 jenis industri wajib memasang CEMS (Continuous Emission Monitoring System)dan melakukan pemantuan manual yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara dan Industri Semen. Selain itu CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 21 Tahun 2008). Pemantuan secara manual juga diwajibkan untuk jenis usaha lain yang memiliki emisi dari aktifitas pembakaran
Agar hasil pemantauan kualitas udara -baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal oleh Perusahaan– tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah memperhatikan hal-hal berikut:
- Kaidah pemantauan
- Baku mutu kualitas udara
- Sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan)
- Satuan-satuan dalam pemantauan, Dll
Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh Perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
- Peraturan Terkait Pemantauan Kualitas Udara, Kewajiban-kewajiban yang diemban baik oleh pemerintah maupun penanggung jawab usaha sesuai dengan peraturan perundangan.
- Prinsip Pemantauan Kualitas Udara, Definisi pemantauan dan guideline pemantauan (bagaimana mendesain pemantauan mulai dari perencanaan, operasional di lapangan dan laboratorium, sampai dengan interpretasi data)
- Teknik Pemantauan Kualitas Udara Ambien, Pemilihan lokasi pemantauan, frekuensi pemantauan, ISPU, perhitungan ISPU,
- Teknik Pemantauan Kualitas Udara Emisi, Penentuan lokasi lubang sampling, penentuan titik lintas, frekuensi pemantauan, persyaratan cerobong,
- Teknik Sampling dan Analisa Laboratorium Parameter TSP, SOx, NOx, dan CO
- Praktek Sampling Parameter pH, TSS, TDS, BOD, dan COD
Setelah mengikuti Training ini, Peserta diharapkan dapat :
- Pemahaman teknik pemantauan kualitas udara emisi dan ambient secara benar.
- Mampu merencanakan program pemantauan kualitas udara di Perusahaan.
- Mampu melakukan analisis hasil pemantauan kualitas udara tersebut dan melakukan pengelolaan kualitas udara di Perusahaan
Training ini dapat diikuti oleh karyawan dan staff ahli dari berbagai departement yang pekerjaannya berhubungan dengan proses kimia khususnya yang terkait dengan pengelolaan gas buangan industri