Apakah Anda Seorang :
1. Staff KPK
2. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan; dan
5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Strategi Mengantisipasi Risiko Tindak Pidana (Korupsi) Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah :
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri, Dirjen, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, PA/ KPA, PPK, dan panitia pengadaan, terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Meskipun ketentuan yang mengatur tentang kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lengkap diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, namun tidak semua orang menyadari bahwa praktik-praktik tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa mempunyai resiko terjadinya tindak pidana (korupsi).
Di lain pihak, terdapat beberapa peraturan dalam PP 54/2010 yang bersifat multi interpretasi (sumir), sehingga dapat mengakibatkan perselisihan/konflik antara auditor dengan orang/ pihak yang diaudit.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
1. Memahami peraturan perundangan yang mengatur pidana korupsi
2. Identifikasi resiko korupsi yang berdampak bagi korporasi
3. Dengan identifikasi dapat memetakan resiko korupsi sehingga korporasi bisa membuat peraturan untuk mencegah korupsi tsb.
Berita Baiknya Adalah :
Pelatihan ini telah didesain secara komrehensif untuk memenuhi kebutuhan praktis tentang pentingnya pemahaman para pihak yang terlibat dalam proses pengadaaan barang dan jasa pemerintah agar aman dari resiko korupsi atau tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Pelatihan juga akan memberikan tips-tips dan strategi jitu dalam menghadapi auditor dalam proses audit yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Kami menyediakan pelatihan Strategi Mengantisipasi Risiko Tindak Pidana (Korupsi) Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?
Instruktur yang mengajar pelatihan Strategi Mengantisipasi Risiko Tindak Pidana (Korupsi) Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
1. Aspek Hukum Komprehensif Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan PP 54/2010 Jo PP 35/2011.
2. Kontrak-kontrak Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Manajemen Risiko Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
4. Pengukuran (Assesment) risiko tindak pidana pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
5. Strategi mengantisipasi Risiko Pidana.
6. Tips dan trik menghadapi Audit dan Auditor.
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan
Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23