Apakah Anda Seorang :
- Staff sdm
- Karyawan yang ingin mendalami bidang Tax Treaty (P3B) & (BUT)
- Representative Office, dan Joint Operation
Berikut ini adalah Fakta Mengenai TAX TREATY (P3B) DAN (BUT), REPRESENTATIVE OFFICE, AND JOINT OPERATION:

Tax Treaty merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
Dengan mengikuti pelatihan Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
Berita Baiknya Adalah :
Banyak negara telah menandatangani perjanjian pajak (juga disebut perjanjian pajak berganda, atau DTA) dengan negara lain untuk menghindari atau mengurangi pajak berganda. Perjanjian tersebut dapat mencakup berbagai pajak termasuk pajak penghasilan, pajak warisan, pajak pertambahan nilai, atau pajak lainnya.
Selain perjanjian bilateral, juga ada perjanjian multilateral. Misalnya, negara-negara Uni Eropa (UE) adalah pihak dalam perjanjian multilateral sehubungan dengan pajak pertambahan nilai di bawah naungan UE, sedangkan perjanjian bersama tentang bantuan administratif timbal balik Dewan Eropa dan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terbuka untuk semua negara.
Perjanjian pajak cenderung mengurangi pajak dari satu negara perjanjian bagi penduduk negara perjanjian lainnya untuk mengurangi pajak berganda dari pendapatan yang sama. Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Tax Treaty (P3B) & (BUT
Kami menyediakan pelatihan TAX TREATY (P3B) DAN (BUT), REPRESENTATIVE OFFICE, AND JOINT OPERATION, Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
1. Pengertian BUT, Penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya, PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT/Branch Profit Tax
2. Time Test Untuk Menentukan BUT
3. Perpajakan untuk Representative Office & Joint Operation
4. Pengertian & Penerapan Tax Treaty
5. Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
6. Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
7. Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
8. Time Test Untuk Menentukan BUT
9. Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
10. Time Test untuk Pekerjaan Bebas
11. Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
12. Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
13. Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
14. Diskusi dan Studi Kasus
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23